Surat Edaran Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023
- 1.515
- Kemenag
- 14 Januari 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-106/DJ.I/Set.I/PP.02.03/01/2023 tentang Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 yang mana surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2023. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Dengan hormat disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
-
Dari sejumlah 86.530 lembaga RA/Madrasah yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023, 85.010 lembaga atau 98,24% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 1.520 lembaga atau 1,76% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu (data terlampir).
-
Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, SNPMB, akreditasi, dan lain-lain.
-
Untuk menindaklanjuti hasil pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023 ini, kami mohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk:
- Berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023.
- Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023 secara tuntas dan tepat waktu.
- Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (tutup).
- Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2023.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini