Surat Edaran Nomor 800/2341/204.3/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- 35.765
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 18 April 2022
www.mastiokdr.com || Surat Edaran Nomor 800/2341/204.3/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat mastio kdr, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Nomor 800/2341/204.3/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Agar setiap pegawai ASN dan PTT-PK menggunakan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yaitu :
a. PDH warna khaki dipakai oleh PNS pada hari Senin dan Selasa.
b. PDH kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam dipakai oleh :
1) PNS pada hari rabu; dan
2) PPPK dan/atau PTT-PK pada hari senin sampai dengan Rabu.
c. PDH batik/tenun/lurik dipakai oleh ASN pada hari Kamis dan Jum’at. - Agar setiap ASN dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggunakan PDH tenun/lurik khas Jawa Timur pada hari Jum’at pertama setiap bulan;
- Agar setiap Kepala Perangkat Daerah memastikan penggunaan pakaian dinas dan atribut sesuai
ketentuan yang berlaku; - Surat Edaran ini mencabut ketentuan dalam angka 5 Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor
800/825/204.3/2022 Tanggal 16 Februari 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. - Surat Edaran ini berlaku mulai April 2022.
- baju-dinas-asn
- pakaian-dinas-asn
- peraturan-gubernur
- pns
- pppk
- pppk-guru
- seragam-dinas-asn
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini