Surat Edaran Nomor 800/2341/204.3/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Surat Edaran Nomor 800/2341/204.3/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

www.mastiokdr.com || Surat Edaran Nomor 800/2341/204.3/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat mastio kdr, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Nomor 800/2341/204.3/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Agar setiap pegawai ASN dan PTT-PK menggunakan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yaitu :
    a. PDH warna khaki dipakai oleh PNS pada hari Senin dan Selasa.
    b. PDH kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam dipakai oleh :
    1) PNS pada hari rabu; dan
    2) PPPK dan/atau PTT-PK pada hari senin sampai dengan Rabu.
    c. PDH batik/tenun/lurik dipakai oleh ASN pada hari Kamis dan Jum’at.
  2. Agar setiap ASN dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggunakan PDH tenun/lurik khas Jawa Timur pada hari Jum’at pertama setiap bulan;
  3. Agar setiap Kepala Perangkat Daerah memastikan penggunaan pakaian dinas dan atribut sesuai
    ketentuan yang berlaku;
  4. Surat Edaran ini mencabut ketentuan dalam angka 5 Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor
    800/825/204.3/2022 Tanggal 16 Februari 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  5. Surat Edaran ini berlaku mulai April 2022.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori