Surat Edaran Menpan RB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2022
- 3.938
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 12 Agustus 2022
www.mastiokdr.com || Surat Edaran Menpan RB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tentang Pengadaan ASN ( Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2021. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajernen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa setiap instansi pemerintahan menyampaikan usulan kebutuhan ASN untuk memperoleh pendapat dari Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari BKN.
Pandemi Covid-19 telah mengubah pola kerja birokrasi melalui penggunaan teknologi informal secara masif akan mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas. Disamping itu, Menteri PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birakrasi yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Memperhatikan hal tersebut di atas, Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Adapun hai-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan PPPK pada E-formasi sebagai berikut;
- Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja merujuk pada Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2020;
- Instansi melakukan pembaharuan data terkait struktur organisasi, analisis jabatan, abk, eksisting pegawai, usulan PPPK, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK;
- Instansi dalam menyampaikan usulan kebutuhan wajib memperhatikan jumlah pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun, jumlah pentetapan kebutuhan tahun 2021, kemampuan keuangan dan fiskal untuk belanja pegawai;
- Bagi Instansi Daerah, kebutuhan guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan dilengkapi surat kesanggupan ketersediaan anggaran untuk gaji dan tunjangan pada tahun 2022. Surat tersebut diunggah dalam format file pdf pada menu “unggah usulan formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir 14 September 2021.
Apabila Saudara belum juga menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu tersebut, kami menyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2022.
Perlu kami sampaikan juga untuk membantu Instansi dalam pengusulan ASN, Kementerian PANRB akan melakukan Coaching Clinic terhadap usulan yang sudah disampaikan instansi pada e-Formasi. Adapun jadwal Coaching Clinic akan diinfokan pada kesempatan berikutnya.
Berikut ini admin lampirakan Peraturannya :
Untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tentang Pengadaan ASN ( Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 dapat unduh disini : Klik Disini
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini