Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2027, Ini Masa Kerja, Syarat dan Batas Akhir Pengajuannya
- PPPK Paruh Waktu
- 29 September 2026
- PPPK Paruh Waktu yang bermasalah hukum atau melakukan pelanggaran disiplin dan dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang harap segera melapor ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti dan tidak diusulkan masa perpanjangan perjanjian kerja jika masih dalam proses pemeriksaan sebelum keputusan diberhentikan atau dilanjutkan perjanjian kerjanya;
- Bagi PPPK Paruh Waktu Guru dan Non Guru yang telah dan sedang proses perpindahan antar unit kerja dan/atau perangkat daerah dapat diakomodir penyesuaian unit kerjanya pada petikan Surat Keputusan dan Perpanjangan Perjanjian Kerja dengan dibuktikan surat lolos butuh dan surat penerimaan oleh kepala Perangkat Daerah yang diunggah pada aplikasi Rumah ASN, perpindahan internal antar unit kerja yang masih pada Lingkup Perangkat Daerah yang sama dikecualikan pada lembaga sekolah dapat langsung dilakukan dengan menerbitkan SPMT dari kepala Perangkat Daerah terkait;
- Pengelola gaji di setiap Perangkat Daerah dapat berkoordinasi atas Upah PPPK Paruh Waktu dengan BPKAD akibat dari perpindahan PPPK Paruh Waktu antar unit kerja dan/atau Perangkat Daerah dengan melampirkan bukti SPMT pada instansi yang baru;
- Apabila ada perubahan nominal upah bagi PPPK Paruh Watu dapat disesuaikan dan dituangkan pada dokumen perpanjangan perjanjian kerja;
- Apabila Instasi tidak melakukan Perpanjangan Kerja bagi PPPK Paruh Waktu maka akan diproses untuk dilakukan Penerbitan SK Pemberhentian PPPK Paruh Waktu karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja;
- Pengusulan perpanjangan dan pemberhentian Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui aplikasi Rumah ASN dalam Fitur Perpanjangan PPPK Paruh Waktu oleh Pengelola Kepegawaian Instansi paling lambat 15 Oktober 2026; dan
- Surat Usulan perpanjangan dan pemberhentian serta dokumen lainnya yang diunggah pada aplikasi Rumah ASN adalah dokumen yang telah diverifikasi oleh Perangkat Daerah, apabila terbukti dokumen palsu dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak dilakukan verifikasi pada saat proses usul perpanjangan perjanjian kerja PPPK PW menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah masing-masing atas dampak yang ditimbulkan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2027, Ini Masa Kerja, Syarat dan Batas Akhir Pengajuannya dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2027, Ini Masa Kerja, Syarat dan Batas Akhir Pengajuannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber : BKD Jatim
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini