Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2027, Ini Masa Kerja, Syarat dan Batas Akhir Pengajuannya mastiokdr.com

Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2027, Ini Masa Kerja, Syarat dan Batas Akhir Pengajuannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu perlu memperhatikan masa berlaku perjanjian kerja dan ketentuan perpanjangan kontrak untuk tahun 2027. Proses ini berkaitan dengan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta kelengkapan administrasi kepegawaian.

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut menetapkan masa perjanjian kerja selama satu tahun, yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai diangkat menjadi PPPK. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Meski demikian, mekanisme pengajuan, berkas administrasi, dan batas akhir penyampaian usulan dapat berbeda sesuai kebijakan instansi pusat atau pemerintah daerah. Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu berkoordinasi dengan atasan langsung dan bagian kepegawaian agar mengetahui jadwal serta persyaratan yang berlaku di tempat kerja masing-masing.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/6780/204.2/2026 pada tanggal 28 September 2026 tentang Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:

Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 
 di
 T E M P A T

Sehubungan menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 31 Oktober 2026, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan ini diperuntukan untuk PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026 dengan NIP 202521;
  2. Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilakukan masa perjanjian kerjanya pada 1 November 2026 s.d 31 Oktober 2027 dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu:
    1. PPPK Paruh Waktu Guru : 60 (enam puluh) tahun
    2. PPPK Paruh Waktu Non Guru : 58 (lima puluh delapan) tahun
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Pasal 14 yang mengamanatkan bahwa "Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
  4. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan dalam Pasal 17 bahwa ”Evaluasi Kinerja dilaksanakan berdasarkan capaian kinerja organisasi (Evalusi Kinerja Triwulan dan Tahunan)”. Dalam hal sebagai syarat perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Perangkat Daerah memastikan SKP PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 bernilai minimal “baik” pada triwulan terakhir (Juli, Agustus dan September) 2026. Apabila terdapat nilai evaluasi kinerja “dibawah baik” maka tidak dapat diusulkan perpanjangannya, kecuali dengan kondisi sebagai berikut:
    1. atasan langsung wajib melakukan dialog kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan selama masa Perjanjian Kerja, yang dibuktikan dengan notula yang ditandatangani oleh atasan langsung dan paling sedikit memuat konfirmasi ekspektasi kinerja serta rencana tindak lanjut. Dalam hal pada triwulan terakhir terdapat paling sedikit 1 (satu) bulan dengan predikat kinerja “di bawah Baik”, tetapi telah dilakukan dialog kinerja dan/atau pembinaan serta terdapat perbaikan kinerja pada bulan berikutnya dalam triwulan tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap dapat diusulkan untuk perpanjangan Perjanjian Kerja;
    2. atasan langsung sebagai pejabat penilai memberikan penilaian sebagaimana kondisi riil terhadap hasil kerja dan perilaku pegawai pada bulan berjalan dan tidak melakukan perubahan penilaian setelah lewat waktu;
    3. terdapat kondisi lainnya, yakni apabila PPPK Paruh Waktu melakukan cuti melahirkan yang menggugurkan kewajiban mengerjakan SKP pada bulan berjalan pada triwulan terakhir atau berurutan jika terdapat jeda cuti (contoh cuti pada Juni, Juli dan Agustus 2026 maka SKP yang dinilai adalah April, Mei dan September 2026), maka penilaian kinerja diperoleh dari triwulan sebelumnya terhitung sejak berlakunya surat cuti melahirkan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPPK Paruh Waktu
51 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SPMB
156 Artikel
KIP-PIP
154 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
114 Artikel
Lihat Semua Kategori