Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler KORPS KADET Republik Indonesia (KKRI) di SMA dan SMK, Ini Syarat dan Ketentuannya!
- Ekstrakurikuler
- 30 September 2026
Dasar Hukum Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan, antara lain:
-
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
-
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026.
-
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
-
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2025.
-
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Penutup
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menjadi acuan bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi, dalam mendukung pelaksanaan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di SMA dan SMK.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat perencanaan program, sosialisasi, peningkatan kompetensi pembina dan fasilitator, kerja sama dengan berbagai pihak, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Dengan dukungan tersebut, pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI diharapkan berjalan sesuai pedoman yang berlaku dan mendukung penguatan karakter kebangsaan serta kesadaran bela negara peserta didik.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler KORPS KADET Republik Indonesia (KKRI) di SMA dan SMK, Ini Syarat dan Ketentuannya! dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler KORPS KADET Republik Indonesia (KKRI) di SMA dan SMK, Ini Syarat dan Ketentuannya! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini