Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler KORPS KADET Republik Indonesia (KKRI) di SMA dan SMK, Ini Syarat dan Ketentuannya! mastiokdr.com

Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler KORPS KADET Republik Indonesia (KKRI) di SMA dan SMK, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 21 Tahun 2026, Pemda Diminta Dukung Ekstrakurikuler KKRI di SMA dan SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2026 tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat implementasi pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan ekstrakurikuler KKRI di jenjang pendidikan menengah.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi diminta memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan ekstrakurikuler KKRI di SMA dan SMK sesuai dengan kewenangannya.

Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran

Penerbitan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI di sekolah menengah membutuhkan dukungan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Surat edaran ini disusun untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan di SMA dan SMK melalui dukungan, koordinasi, serta penguatan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler KKRI.

Tujuan Penguatan Ekstrakurikuler KKRI

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 memiliki tujuan untuk memperkuat implementasi penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di SMA dan SMK.

Melalui kegiatan tersebut, sekolah diharapkan dapat mendukung pembinaan karakter dan penumbuhan kesadaran bela negara bagi peserta didik sesuai dengan pedoman pelaksanaan KKRI.

Pemerintah daerah diharapkan mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan program tersebut melalui kebijakan, sosialisasi, peningkatan kompetensi pembina, serta pemantauan kegiatan di satuan pendidikan.

8 Peran Dinas Pendidikan Provinsi dalam Pelaksanaan KKRI

Dalam isi surat edaran, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ekstrakurikuler KKRI di SMA dan SMK di wilayah masing-masing. Dukungan tersebut dijabarkan ke dalam delapan langkah yang perlu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

  1. Menyusun kebijakan dan perencanaan program
    Membuat kebijakan dan perencanaan pelaksanaan program pembinaan kesadaran bela negara melalui KKRI sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler pada SMA dan SMK di wilayahnya.
  2. Melaksanakan sosialisasi ekstrakurikuler KKRI
    Melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan ekstrakurikuler KKRI kepada SMA dan SMK di wilayah masing-masing.
  3. Meningkatkan kompetensi pembina ekstrakurikuler
    Memfasilitasi penyediaan dan peningkatan kompetensi pembina ekstrakurikuler KKRI di tingkat satuan pendidikan.
  4. Meningkatkan kompetensi fasilitator daerah
    Memfasilitasi penyediaan dan peningkatan kompetensi fasilitator ekstrakurikuler KKRI di tingkat daerah.
  5. Mendorong pembelajaran kreatif dan inovatif Mendorong sekolah menerapkan pendekatan dan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif untuk menumbuhkan karakter kebangsaan murid melalui ekstrakurikuler KKRI.
  6. Memfasilitasi kerja sama dan dukungan pelaksanaan
    Memfasilitasi kerja sama serta dukungan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di SMA dan SMK, terutama dengan orang tua atau wali, masyarakat, dan media.
  7. Memastikan pelaksanaan sesuai pedoman
    Melaksanakan ekstrakurikuler KKRI dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan KKRI, petunjuk teknis KKRI, panduan ekstrakurikuler SMA, panduan ekstrakurikuler SMK, panduan pengembangan karier murid SMA, serta regulasi terkait lainnya.
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
    Melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di SMA dan SMK secara berkelanjutan.

Seluruh delapan langkah tersebut tercantum dalam bagian Isi Edaran pada halaman kedua dokumen.

Selain delapan langkah tersebut, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

Dinas Pendidikan Provinsi dapat melakukan koordinasi dan sinergi dengan Sekretariat KKRI sesuai dengan kewenangannya serta mengacu pada pedoman pelaksanaan KKRI.

Koordinasi ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler KKRI di SMA dan SMK.

Surat edaran tersebut ditutup dengan penegasan agar seluruh pihak memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang telah disampaikan sebagaimana mestinya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Ekstrakurikuler
2 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SPMB
156 Artikel
KIP-PIP
154 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
114 Artikel
Lihat Semua Kategori