Surat Edaran Kemendagri Tentang Keberlanjutan PPPK Penuh dan Paruh Waktu Yang Masa Kontraknya Berakhir di Desember 2026, Ini Point Dan Info Pentingnya! mastiokdr.com

Surat Edaran Kemendagri Tentang Keberlanjutan PPPK Penuh dan Paruh Waktu Yang Masa Kontraknya Berakhir di Desember 2026, Ini Point Dan Info Pentingnya!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026 mulai perlu memperhatikan mekanisme keberlanjutan masa kerja. Hal ini terutama penting bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun, termasuk sebagian PPPK paruh waktu di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Berakhirnya masa perjanjian kerja tidak serta-merta berarti seluruh PPPK otomatis diberhentikan atau otomatis diperpanjang. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja. 

Perpanjangan juga mempertimbangkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan pada instansi, serta persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. Karena itu, PPPK sebaiknya memeriksa tanggal berakhirnya kontrak dan mengikuti pemberitahuan resmi dari instansi masing-masing.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.13.2/8000/SJ pada tanggal 6 Oktober 2026 tentang KEBERLANJUTAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU YANG MASA PERJANJIAN KERJANYA BERAKHIR HINGGA BULAN DESEMBER TAHUN 2026. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Dalam rangka menjamin keberlangsungan pelayanan publik di daerah serta memberikan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir Desember Tahun 2026, dengan memperhatikan ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Gubernur dan Bupati/Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
    1. tidak melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2026, kecuali berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
      1. Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP);
      2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
      3. Melakukan pelanggaran disiplin berat yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
      4. Meninggal dunia.
    2. melaksanakan evaluasi kinerja secara objektif, terukur, dan terdokumentasi terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir sampai dengan Desember Tahun 2026.
  2. Dalam rangka penganggaran, Pemerintah Daerah agar memastikan kecukupan alokasi anggaran belanja yang diperuntukan untuk mendanai PPPK dan PPPK paruh waktu hingga bulan Desember 2026.

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPPK Paruh Waktu
52 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
KIP-PIP
156 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
118 Artikel
Lihat Semua Kategori