Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Tenaga Honorer/Non ASN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Tenaga Honorer/Non ASN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Tenaga Honorer/Non ASN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Tenaga Honorer/Non ASN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.13.2/237/204.1/2025 pada tanggal 11 Januari 2025 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
di

TEMPAT

Menindaklanjuti hasil Rapat dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 8 Januari 2025 terdapat beberapa kebijakan yang harus disampaikan kepada Tenaga Non ASN m berkaitan dengan kebijakan kepada Tenaga Non ASN yang tidak mendaftar atau mengikuti tahapan Penerimaan PPPK Periode II dengan langkah sebagai berikut:

  1. Tahapan penyelesaian Tenaga Non ASN secara nasional saat ini masih dilakukan penataan melalui beberapa mekanisme yaitu pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang prosesnya masih berlangsung sampai dengan tahun 2025 dengan jumlah Tenaga Non ASN yang harus diselesaikan 28.326 orang;
  2. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 12 Desember 2024 Nomor: Birokrasi Republik Indonesia tanggal B/5993/M.SM.01.00/2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap menganggarkan gaji pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dengan mekanisme PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu;
  3. Hal ini menjelaskan bahwa penganggaran gaji bagi Tenaga Non ASN hanya dikhususkan bagi Tenaga Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi CASN baik Penerimaan PPPK Periode I maupun Periode II;
  4. Dalam rangka penyelesaian Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk mendorong Tenaga Non ASN yang berada di unit kerja masing-masing untuk segera mendaftar PPPK Periode II dengan batas akhir pendaftaran pada tanggal 15 Januari 2025;
  5. Apabila terdapat Tenaga Non ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak mengikuti Penerimaan CASN pada tahun 2024 termasuk Penerimaan PPPK Periode II, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Penyelesaian Tenaga Non ASN untuk Tenaga Non ASN tersebut untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Tenaga Honorer
51 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori