Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 956 Tahun 2026 Tentang Fleksibelitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN Pada Masa Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- 773
- Libur dan Cuti Bersama
- 12 Maret 2026
| 4. | Perangkat Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diperkenankan mengatur pembagian pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema work from home (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (work form anywhere/WFA) maksimal 50% (lima puluh persen) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan; | |||
| 5. | Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut: | |||
| a. | Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; | |||
| b. | Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing; | |||
| c. | Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; | |||
| d. | Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI; | |||
| e. | Melakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; | |||
| f. | Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat; | |||
| g. | Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; | |||
| h. | Memastikan bahwa seluruh output dari pelayanan baik secara daring mau pun luring tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. | |||
Demikian untuk diperhatikan dan dipedomani di Instansi Saudara dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Berikut ini Surat Edaran Dinas Pendidikan WFA dan WFA Tanggal 16,17,25, 26 dan 27 Maret 2026, Pada Masa Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 956 Tahun 2026 Tentang Fleksibelitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN Pada Masa Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 956 Tahun 2026 Tentang Fleksibelitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN Pada Masa Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- jadwal-belajar-puasa-2026
- jadwal-libur-siswa-2026
- jadwal-sekolah-ramadan-2026
- jadwal-sekolah-setelah-idul-fitri
- kalender-pendidikan-2026
- libur-idul-fitri-2026-sekolah
- libur-lebaran-sekolah-2026
- libur-sekolah-puasa-2026
- pembelajaran-siswa-2026
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini