SKB 5 Menteri Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 Tahun 2022 mastiokdr.com

SKB 5 Menteri Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama,

Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risbt, Dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 05/KB/2021, Nomor : 1347/2021, Nomor : HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor : 443-5847/2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Dalam surat keputusan bersama tersebut ada beberpa hal yang perlu kita perhatikan dalam pasal-pasal yang tercantum didalamnya. 





 DIKTUM KESATU

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virusdi"se ase 2 0 1 9 (COVID - 1 9) dilakukan dengan :

a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau 

b. pembelaj aran jarak jauh.

DIKTUM KEDUA

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.

DIKTUM KETIGA

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).

DIKTUM KEEMPAT

Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.

DIKTUM KELIMA

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022.

DIKTUM KEENAM

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

DIKTUM KETUJUH

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

DIKTUM KEDELAPAN

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KRTUJUH terdapat:

  1. kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau;
  2. pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19,

pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturanperundangan.

DIKTUM KESEMBILAN

Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.

DIKTUM KESEPULUH

Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

DIKTUM KESEBELAS

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

KEDUA BELAS

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikal dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.O1.O8/Menkes/70939/2020, Nomor 420-3947 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  2. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Daiam Negeri, Nomor 03lKBl2O2l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/Menkes/4242/2021, Nomor : 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Surat Keputusan 5 Menteri


Siaran Pers


Info Grafis


Buku Saku


File / Dokumen diatas bisa kalian unduh di bawah ini : 

Buku Saku SKB 5 Menteri : Download

Info Grafis SKB 5 Menteri : Download

Salinan Surat Keputusan SKB 5 Menteri : Download

Siaran Pers Penjelasan SKB 5 Menteri : Download

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. 

Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori