SKB 5 Menteri Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 Tahun 2022
- 3.233
- Surat Edaran
- 22 Desember 2021
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama,
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virusdi"se
ase 2 0 1 9 (COVID - 1 9) dilakukan dengan :
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau
b. pembelaj aran jarak jauh.
DIKTUM KEDUA
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi
pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.
DIKTUM KETIGA
Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
DIKTUM KEEMPAT
Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.
DIKTUM KELIMA
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022.
DIKTUM KEENAM
Orang tua/wali peserta didik
dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
DIKTUM KETUJUH
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
DIKTUM KEDELAPAN
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KRTUJUH terdapat:
- kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau;
- pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19,
pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturanperundangan.
DIKTUM KESEMBILAN
Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.
DIKTUM KESEPULUH
Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
DIKTUM KESEBELAS
Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
KEDUA BELAS
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku :
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikal dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.O1.O8/Menkes/70939/2020, Nomor 420-3947 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Daiam Negeri, Nomor 03lKBl2O2l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/Menkes/4242/2021, Nomor : 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Keputusan 5 Menteri
Siaran Pers
Info Grafis
Buku Saku
File / Dokumen diatas bisa kalian unduh di bawah ini :
Buku Saku SKB 5 Menteri : Download
Info Grafis SKB 5 Menteri : Download
Salinan Surat Keputusan SKB 5 Menteri : Download
Siaran Pers Penjelasan SKB 5 Menteri : Download
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini