Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
- 4.292
- BOS/BOP
- 17 Maret 2024
www.mastiokdr.com | Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1291 Tahun 2024 pada tanggal 5 Maret 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah. Adapun beberapa isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut :
A. Latar Belakang
B. Tujuan
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning; dan
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
C. Ruang Lingkup
D. Prinsip Pengelolaan
- fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah;
- efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini