Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah mastiokdr.com

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Gambar : Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008

Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.

Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini Kualifikasi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.

  1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB

    Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar.

    Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:

    • Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.

    • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

  2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB

    • Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.

    • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB

    Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut.

    • Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.

    • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian

    Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.

  5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan

    Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.

  6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana

    Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.

  7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

    Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

  8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan

    Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.

  9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

    Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

  10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

    Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.

  11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB

    Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.

  12. Petugas Layanan Khusus

    • Penjaga Sekolah/Madrasah
      Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
    • Tukang Kebun

      Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .

    • Tenaga Kebersihan

      Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

    • Pengemudi

      Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.

    • Pesuruh

      Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

Untuk Selengkapnya Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah dapat dibaca dan diunduh disini : Klik Disini

Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
147 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
141 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori

#Tagar Terkait


Lihat Semua Tags