Peraturan Dirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru mastiokdr.com

Peraturan Dirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru

Pasal 6

  1. Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
    a. kompetensi pedagogik;
    b. kompetensi pedagogik;
    c. kompetensi sosial; dan
    d. kompetensi profesional.
  2. Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
  3. Kemampuan mengelola pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
  4. Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukan dengan indikator : 
    a. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;
    b. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan
    c. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
  5. Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
  6. Kemampuan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
  7. Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan dengan indikator:
    a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;
    b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
    c. orientasi berpusat pada peserta didik.
  8. Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf d merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  9. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud ayat (8) dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
  10. Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud ayat (8) ditunjukkan dengan indikator:
    a. kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran;
    b. keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan
    c. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
  11. Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan  penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
  12. Kemampuan penguasaan materi sebagaimana dimaksud ayat (11) untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
  13. Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditunjukkan dengan indikator:
    a. pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;
    b. karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan
    c. kurikulum dan cara menggunakannya.

Pasal 7
(1) Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham;
  2. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar;
  3. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah;
  4. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan
  5. Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.

(2) Level kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.

Pasal 8
Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.

Pasal 9
Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 10
Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 11
Pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan oleh guru secara mandiri.

Pasal 12
Panduan operasional untuk indikator kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (7), ayat (10), dan ayat (13) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2023

DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,

NUNUK SURYANI

NIP.196611081990032001

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Dirjen GTK Kemedikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang MODEL KOMPETENSI GURU dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen GTK Kemedikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang MODEL KOMPETENSI GURU yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori