Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK mastiokdr.com

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

Mastiokdr.com || Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan pada tanggal 14 April 2022. Adapun isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut : 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.

BAB II : PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI

Bagian Kesatu : Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

Pasal 2 :

  1. Cuti diberikan oleh PPK.
  2. PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;
    c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung;
    d. gubernur di provinsi; dan
    e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

Pasal 3

  1. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti.
  2. Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.
  3. Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
  4. Format keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua : Jenis Cuti

Pasal 4

Cuti terdiri atas:

  1. cuti tahunan;
  2. cuti sakit;
  3. cuti melahirkan; dan
  4. cuti bersama.

BAB III : TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI

Bagian Kesatu : Cuti Tahunan

Pasal 5

  1. PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  2. Lamanya hak atas Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.

Pasal 6

  1. Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  2. Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
  3. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
  4. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan.
  5. Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
  6. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

  1. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
  2. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
  3. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun.
  4. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.

Pasal 8

  1. Dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
  2. Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas.
  3. Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.

Pasal 9

  1. PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal:
    a. ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
    b. salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
    c. melangsungkan perkawinan pertama.
  2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  3. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja.
  4. Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.

Pasal 10

  1. PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.
  2. Liburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.

Pasal 11

  1. Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
  2. PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua : Cuti Sakit

Pasal 12

  1. Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  2. PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  4. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 13

  1. PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  2. Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  3. Surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
  4. Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 14

  1. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  2. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan.

Pasal 15
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

Pasal 16
PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

  1. Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  2. Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
  3. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
  4. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit.
  5. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga : Cuti Melahirkan

Pasal 18

  1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
  2. Kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.
  3. Lamanya hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 19

  1. Untuk menggunakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  2. Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
  3. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
  4. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan.
  5. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  6. PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat : Cuti Bersama

Pasal 20

  1. Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi cuti tahunan.
  3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  4. PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
  5. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
  6. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.
  7. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan pada tahun berikutnya.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori