Pengertian Jalur Zonasi Pada Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2022/2023 mastiokdr.com

Pengertian Jalur Zonasi Pada Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2022/2023

  • 47.938
  • Siswa
  • 22 Maret 2022


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Pengertian Jalur Zonasi pada Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Penjelasan tentang Jalur Zonasi dijelaskan dalam Pasal 17

(1) PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 

a. bencana alam; dan/atau 

b. bencana sosial.

Pasal 18

(1) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

(2) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(3) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Pasal 19

(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui: 

a. jalur afirmasi; atau

b. jalur prestasi,

di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 20

(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

(2) Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. sebaran sekolah;

b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan

c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4) Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

(5) Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(6) Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.

(7) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

(8) Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.


Berikut ini lampiran permendikbud nomor 1 tahun 2021 yang digunakan untuk aturan PPDB Tahun 2022 : 


Gambar : Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang PPDB

Untuk File selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat di unduh disini : Klik Disini

Berikut ini admin lampirkan juga Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat diunduh disini : Klik Disini

SILAHKAN BERGABUNG : 

  1. Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  2. Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  3. Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini

Cukup sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Siswa
65 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori