Pedoman Sekolah Ramah Anak Dari Kemen PPPA Republik Indonesia mastiokdr.com

Pedoman Sekolah Ramah Anak Dari Kemen PPPA Republik Indonesia

www.mastiokdr.com | Pedoman Sekolah Ramah Anak Dari Kemen PPPA Republik Indonesia

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pedoman Sekolah Ramah Anak Dari Kemen PPPA Republik Indonesia.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI telah mengeluarkan Pedoman Sekolah Ramah Anak.

Upaya pemenuhan dan perlindungan anak di daerah dilakukan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yangditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anakdari aspek kelembagaan dan 5 klaster sustansi Konvensi Hak Anak. Salah satu dari klaster tersebut adalah mengenai “Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya” yang diukur melalui tiga indikator dan salah satu indikatornya adalah “Satuan Pendidikan Ramah Anak”
SRA adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Selain dapat mengurangi menekan persentase anak yang tidak bersekolah, SRA juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingginya angka kekerasan yang terjadi di sekolah. Ada 4 hal yang menjadi konsep SRA, yaitu mengubah pendekatan /paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak, memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari hari di satuan pendidikan, memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 (enam) komponen SRA.
Pedoman SRA telah disusun sejak tahun 2019 hingga 2020, penyusunan melibatkan dari Kementerian dan Lembaga lain yang merupakan jejaring SRA. Pedoman SRA juga telah melalui 2 kali tahap uji publik di satuan pendidikan. Pedoman SRA berisi mengenai penjelasan SRA itu sendiri, mekanisme pengembangan, standardisasi SRA, beserta contoh item yang diperlukan dalam memenuhi standar SRA. Diharapkan pedoman ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah amupun satuan pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas SRA didaerah. Semoga bermanfaat.

A. LATAR BELAKANG
Komitmen Negara untuk menjamin pemenuhan hak Pendidikan anak ditunjukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, menyebutkan bahwa semua anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan Pendidikan. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) menekankan bahwa pendidikan bertujuan untuk pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi sepenuhnya; pengembangan sikap menghormati hak-hak asasi manusia; pengembangan sikap menghormati kepada orang tua, kepribadian budaya, bahasa, dan nilai-nilai; penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat dalam semangat saling pengertian, tenggang rasa, kesetaraan gender, dan persahabatan antar semua bangsa, suku, agama, termasuk anak dari penduduk asli; dan pengembangan rasa hormat pada lingkungan alam.

Komitmen Indonesia dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya di bidang pendidikan ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Selanjutnya pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pengaturan dalam Konstitusi ini secara operasional telah ditindaklanjuti dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Serta ditindaklanjuti dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Pasal 31 UUD 1945 mengatur hak pendidikan warga negara dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan layanan pendidikan dasar. Negara telah berkomitmen dalam mengimplementasikan Pasal 31 UUD 1945 mengenai anggaran minimal 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk semua anak Indonesia yang berada di satuan pendidikan.

Dalam implementasinya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan memberikan hak anak untuk pendidikan melalui Program Wajib Belajar 9 (sembilan) Tahun dan didorong menjadi Program Pendidikan Menengah Universal atau menuju Program Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai dengan bulan Februari 2019, satuan Pendidikan di semua jenjang berjumlah 501.623, dengan rincian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI),

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA) berjumlah 269.410, termasuk pendidikan pra sekolah berjumlah 229.954 dan pendidikan luar biasa dengan seluruh jenjang tingkatan berjumlah 2.259.

Amanat  untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan, maka pemerintah membuat suatu kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan yang dinamakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori