Cara Menentukan Peringkat/Rangking pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 DISEMUA JALUR PENDAFTARAN
- 9.914
- PPDB
- 4 Mei 2023
www.mastiokdr.com | Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 DISEMUA JALUR PENDAFTARAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 DISEMUA JALUR PENDAFTARAN.
Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan disebabkan Apabila pendaftar melebihi kuota pagu/kebutuhan sekolah, misalnya dalam PPDB Jatim SMA Negeri jumlah siswa yang diambil dalam jalur Zonasi adalah 40 Orang, sedangkan yang mendaftar ada 100 orang, maka akan dilakukan pemeringkatan/rangking yang mana tentunya dari 100 orang pendaftar akan di ambil 40 orang saja.
Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan diatur Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, khususnya pada point E. KRITERIA PEMERINGKATAN dihalaman 42. Adapun Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan ini berlaku untuk semua jalur antara lain : Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK), Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK), Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK). dan Jalur Zonasi (SMA/SMK). Berikut ini Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan disemua jalur tersebut :
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama,maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama,maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
1. Perolehan skor prestasi. 2. Jika perolehan skor prestasi sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal. 3. Jika perolehan skor prestasi dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor. 4. Jika perolehan skor prestasi, indeks sekolah asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua - Skor prestasi menggunakan penskoran berdasarkan:
1) Prestasi Berjenjang Individu
JUARA SKOR PRESTASI TINGKAT KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL I 16 32 64 128 II 8 16 32 64 III 4 8 16 32
2) Prestasi Berjenjang Beregu
JUARA SKOR PRESTASI TINGKAT KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL I 8 16 32 64 II 4 8 16 32 III 2 4 8 16
3) Prestasi Tidak Berjenjang Individu
JUARA SKOR PRESTASI TINGKAT KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL I 8 16 32 64 II 4 8 16 32 III 2 4 8 16
4) Prestasi Tidak Berjenjang Beregu
JUARA SKOR PRESTASI TINGKAT KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL I 4 8 16 32 II 2 4 8 16 III 1 2 4 8
5. Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut:
(*) Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.Jumlah Juz Skor 5 s.d. 9 16 10 s.d. 19 32 20 s.d. 29 64 30 128 - Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada huruf a. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal.
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru Hafidz Qur’an, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 5), jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada huruf a.
- Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
1) Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya; 2) Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini