Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler dan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023
- 23.420
- BOS/BOP
- 9 Februari 2023
www.mastiokdr.com | Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler dan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler dan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru Nomor 3/P/2023 Tentang Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023. Adapun isi point dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156)
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,DAN TEKNOLOGI TENTANG SATUAN BIAYA, PENERIMA DANA, DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI REGULER, DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN REGULER TAHUN ANGGARAN 2023.
KESATU : Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA : Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan:
- indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik untuk satuan biaya dana bantuan operasional sekolah reguler; dan
- indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah untuk satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini reguler dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler.
KEEMPAT : Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler dan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Lampiran Peraturan :
- Lampiran 1 Silahkan download Disini
- Lampiran 2 Silahkan download Disini
- Lampiran 3 Silahkan download Disini
- Lampiran 4 Silahkan download Disini
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler dan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini