Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 mastiokdr.com

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama,

Dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 420/3319/101.1/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022. Tentunya bagi seorang tenaga pendidik/Guru Wajib tahu terkait dengan kalender Pendidikan. Yang mana kalender pendidikan sangat penting untuk menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 tahun pelajaran. Dalam surat keputusan ini ada beberapa ketentuan umum yang harus kalian pahami, antara lain Bab I di pasal 1 yang berbunyi :

  1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
  2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
  4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
  5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.
  6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
  7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
  8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
  9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2 1.

  1. Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 2.
  2. khir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022. 

 BAB III
HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 3

  1. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;
  2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 12 s.d.14 Juli 2021.

Pasal 4 

Hari pertama kegiatan pembelajaran : 

  1. Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
    a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
    b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
  2. Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur

BAB IV
BEBAN BELAJAR
Pasal 5

  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);
  2. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
    Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
  3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;
  4. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
  5. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
    a.   TKLB :
    Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
    b. SDLB :
    Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit. Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit. Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
    c. SMPLB
    Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
    d. SMALB
    Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G). Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
    E. SMA
    Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit. Satuan Pendidikan dapat menambah maksimal 2 jam pelajaran.
    f. SMK Program 3 Tahun
    Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masingmasing.
    g. SMK Program 4 Tahun
    Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun. Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.  


Pasal 6

  1. Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi : 
    a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Mutu atau Evaluasi Diri Sekolah;
    b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK);
    c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Taman Kanak–kanak (RKATK);
    d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
    e. Program supervisi kelas dan tindaklanjut.
  2. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
    a. Program semester;
    b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belaja Mandiri (UKBM) bagi sekolah yang melaksanakan SKS;
    c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
    d. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK;
    e. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder.

BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 7
  1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;
  2. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
  3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.

BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 8
 

  1. Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas;
  2. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri.

Pasal 9

  1. Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
    a. Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;
    b. Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
  2. Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.

Pasal 10

Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :

  1. Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2022;
  2. Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2022;
  3. Ujian SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu kedua bulan April 2022;
  4. Ujian Tulis SMK diselenggarakan pada minggu ketiga bulan April 2022;
  5. Ujian kompetensi keahlian untuk SMK diselenggarakan pada bulan Februari 2022 sampai dengan akhir April 2022;
  6. Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB VII
LIBUR SEKOLAH
 
Pasal 11

  1. Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;
  2. Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari;
  3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

BAB VIII
HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN
Pasal 12

  1. Libur awal Ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan dan 2 (dua) hari setelah 1 Ramadhan 1443 H;
  2. Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
  3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  4. Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;

BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
 
Pasal 13

  1. Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur;
  2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
  3. . Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 /2042/ 101.1/ 2020 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  4. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya. 

Untuk Surat Keputusan selengkapnya teman-teman bisa download disini : Download Disini

Untuk Lampiran Surat Keputusan selengkapnya teman-teman bisa download disini : Download Disini

Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
151 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori

#Tagar Terkait


Lihat Semua Tags