www.mastiokdr.com | Peraturan Dirjen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana dan Peralatan Pembelajaran Sekolah Tahun 2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Dirjen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana dan Peralatan Pembelajaran Sekolah Tahun 2026.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
- Pemberi Bantuan adalah unit kerja teknis pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus yang menyalurkan Bantuan.
- Penerima Bantuan adalah subjek yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan.
- Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk TKLB, SDLB, SMPLB, atau SMALB.
- Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang peniddikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.