Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023
- 5.224
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 28 Agustus 2023
www.mastiokdr.com | Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023.
Dalam percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dirasa perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu adanya perubahan. Maka dalam rangka penyesuaian tersebut Kementrian PAN RB menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, terdapat perubahan sebagaiamana telah diubah satu kali dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022, salah satunya yaitu menambahkan 54 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK , yaitu sebagai berikut :
Daftar Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023
- asn
- gaji-pppk
- menpanrb
- permenpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
- surat-edaran
- surat-keputusan
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini