Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023 mastiokdr.com

Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023.

Dalam percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dirasa perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu adanya perubahan. Maka dalam rangka penyesuaian tersebut Kementrian PAN RB menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, terdapat perubahan sebagaiamana telah diubah satu kali dengan Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022,  salah satunya yaitu menambahkan 54 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK , yaitu sebagai berikut :

Daftar Jabatan Fungsional Yang Bisa Disi Oleh PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori