Edaran Resmi Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2023 Per 12 Desember 2023 mastiokdr.com

Edaran Resmi Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2023 Per 12 Desember 2023

  • 8.331
  • KIP-PIP
  • 12 Desember 2023

www.mastiokdr.com | Edaran Resmi Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2023 Per 12 Desember 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Edaran Resmi Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2023 Per 12 Desember 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 43214/A.J5/LP.01.00/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Dengan hormat kami sampaikan, sebagaimana Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 dan Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdas dan Dikmen, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah selesai melaksanakan penyaluran kepada 17.927.992 peserta didik penerima PIP. Seluruh dana disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2023.

Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 30 November 2023, dari jumlah tersebut masih terdapat 4.286.021 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2023 terdiri dari 2.936.909 peserta didik SD, 494.963 peserta didik SMP, 333.333 peserta didik SMA, dan 520.816 peserta didik SMK. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 dengan pertimbangan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening.
  2. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id).
  4. Aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur. Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB,dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB,Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan khusus Provinsi Aceh semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
  5. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori