Edaran Resmi Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2023 Per 12 Desember 2023
- 8.331
- KIP-PIP
- 12 Desember 2023
www.mastiokdr.com | Edaran Resmi Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2023 Per 12 Desember 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Edaran Resmi Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2023 Per 12 Desember 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 43214/A.J5/LP.01.00/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Dengan hormat kami sampaikan, sebagaimana Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 dan Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdas dan Dikmen, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah selesai melaksanakan penyaluran kepada 17.927.992 peserta didik penerima PIP. Seluruh dana disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2023.
Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 30 November 2023, dari jumlah tersebut masih terdapat 4.286.021 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2023 terdiri dari 2.936.909 peserta didik SD, 494.963 peserta didik SMP, 333.333 peserta didik SMA, dan 520.816 peserta didik SMK. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 dengan pertimbangan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening.
- Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id).
- Aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur. Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB,dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB,Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan khusus Provinsi Aceh semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini