Buku Pedoman Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tapel 2021/2022 Provinsi Jawa Timur
- 12.310
- Juknis & Panduan
- 25 Februari 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan buku Pedoman Teknis (Domnis) pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan jenjang SMK tahun pelajaran 2021/2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Penilaian merupakan subsistem penting dalam suatu sistem pendidikan. Penilaian pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis kompetensi yang merupakan penilaian berbasis standar dan kriteria yang mampu telusur dan bersifat partisipatif dari peserta didik. Penilaian harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK, menyatakan bahwa Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan menjadi payung hukum tentang penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan. Surat Edaran ini diantaranya memuat tentang ketentuan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester ; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau Uji Sertifiksi Kompetensi (USK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK atau USK dilaksanakan diakhir masa studi oleh Satuan Pendidikan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hasil UKK atau USK bagi Peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK atau USK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Tujuan diterbitkannya Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah :
- Menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Membantu meningkatkan mutu dan tercapainya tujuan serta fungsi Ujian Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk informasi selengkapnya dapat didownload disini : Klik Disini
Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini