Berkas Dan Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 mastiokdr.com

Berkas Dan Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022

www.mastiokdr.com | Berkas Dan Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Berkas Dan Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru Nomor 303/M/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah,Serta Kursus Dan Pelatihan, khususnya point tentang Pendidik dan tenaga kependidikan dibagian Mekanisme Penerbitan NUPTK dijelaskan sebagai berikut : 

Persyaratan penerbitan NUPTK :

  1. melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN;
  3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia;
  4. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing;
  5. melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
    a. penetapan/keputusan pengangkatan CPNS atau PNS; dan
    b. penetapan/keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  8. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  9. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melampirkan:
    a. penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan
    b, penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan
  10. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan;
  11. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan Warga Negara Asing melampirkan:
    a. Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan;
    b. penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan
    c. penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan / badan penyelenggara satuan pendidikan.

Berkas penerbitan NUPTK :

  1. KTP atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  2. Ijazah dari SD - Pendidikan Terakhir
  3. Bagi CPNS/PNS : 
    a. penetapan/keputusan pengangkatan CPNS atau PNS; dan

    b. penetapan/keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  4. Bagi NON PNS : 
    a. SK Pengangkatan dan Surat Tugas Minimal 2 Tahun Terakhir
    b. SK Honorarium/Tugas Dari Dinas (Bagi GTT di sekolah Negeri)
    c. SK Pangangkatan dan Pembagian Tugas pada point a diatas, di Scan dan Digabung dijadikan 1 File.
  5. Semuanya Di Scan Yang Asli / Foto Copy Ligalisir Dengan Format PDF Maksimal Berukuran 1 MB.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Berkas Dan Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 dapat kalian lihat disini : Lihat Disini

Demikian informasi tentang Berkas Dan Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Verval Data
24 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
147 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
141 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori