Pengertian JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 mastiokdr.com

Pengertian JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024

  • 14.233
  • PPDB
  • 18 Februari 2023

www.mastiokdr.com | Pengertian JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pengertian JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini penjelasan mengenai JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK sebagai berikut : 

  1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya  merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat  asal  yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
  3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak  3  (tiga)  kompetensi  keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
  6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
    1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    3) Bahasa Indonesia;
    4) Matematika;
    5) Ilmu Pengetahuan Alam;
    6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    7) Bahasa Inggris.
  7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
  8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
  9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak  terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
  11. Bagi  SMP/Sederajat  dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
  12. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada huruf (a) adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
  13. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada huruf (l) adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai  dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
  14. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  15. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  16. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (o) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
  17. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pengertian JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat kalian lihat disini : Lihat Disini

Demikian informasi tentang Pengertian JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori