Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 Dari Kemendikbudristek Untuk Jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK dan SLB Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 Dari Kemendikbudristek Untuk Jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK dan SLB Tahun 2023

  • 7.723
  • PPDB
  • 8 Maret 2023

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 Dari Kemendikbudristek Untuk Jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK dan SLB Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 Dari Kemendikbudristek Untuk Jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK dan SLB Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
  2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).
  3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:
    a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 202312024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
    b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
    c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
      1). identitas peserta didik;
      2). identitas satuan pendidikan asal; dan
      3). identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme 
    pada laman : https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id/
    d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:
    1. sistem data pokok pendidikan; dan
    2. pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id/
    e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
    f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
    g. seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang 
    disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
    h. menyediakan kanal laporan/ aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
  5. Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat 
    memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam:
    a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 202312024; dan
    b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 202312024.
  7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan 
    provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori