Syarat dan Cara Pengajuan Peninjauan Masa Kerja (PMK)
- 8.245
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 15 Oktober 2022
www.mastiokdr.com - Syarat dan Cara Pengajuan Peninjauan Masa Kerja (PMK)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Syarat dan Cara Pengajuan Peninjauan Masa Kerja (PKK) sebelum seseorang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan. Dalam layanan ini Kanreg menerbitkan nota persetujuan teknis PMK.
Seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta yang berbadan hukum, yang pada saat menerima SK CPNS masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan maka hal tersebut dapat ditinjau dan disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, perhitungan masa kera pegawai diatur sebagai berikut :
Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah :
- Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
- Masa selama menjadi Pejabat Negara. Misal masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
- Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai :
- Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
- Pegawai tidak tetap, contoh kasus masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap
- Perangkat Desa;
- Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
- Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
- Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 1999.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bisa dilihat disini
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bisa dilihat disini
- PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil bisa dilihat disini
- PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil jo PP 11 Tahun 2002 bisa dilihat disini
Persyaratan Pengajuan Peninjaun Masa Kerja (PMK)
- Diusulkan oleh SKPD yang bersangkutan.
- Fotokopi SK CPNS / PNS dan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir. SK pengangkatan sebagai pegawai tidak tetap/wiyata bakti pada instansi pemerintah dari pertama s/d terakhir yang dilegalisir. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja pada instansi swasta.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotokopi STTB/Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta yang dilegalisir (dari Ijazah terendah sampai tertinggi)
- Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (KP) yang dilegalisir.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1(satu) tahun terakhir.
- Tambahan Persyaratan untuk tenaga guru :
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar yang dilegalisir.
- Fotokopi Akta Pendirian Sekolah yang dilegalisir (apabila wiyata bakti di Sekolah Swasta).
* Catatan : untuk syarat bisa saja disetiap daerah berbeda
Najib Mutalib memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada :
1) Perusahaan swasta A selama = 6 bulan
Taufik mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :
1. Perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun
2. Perusahaan swasta asing Jepang selama = 7 tahun
3. perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahun
jumlah = 21 tahun
Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut
Contoh kasus :
Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari
Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 bulan
Masa kerja yang diperhitungkan setengah (1/2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
Setiyo mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1) Perusahaan Swasta Nasional selama
= 2 tahun 3 bulan 12 hari
2) Perusahaan Asing Jepang selama
= 5 tahun 1 bulan 29 hari
3) Perusahaan Asing Korea selama
= 1 tahun 1 bulan 28 hari
Jumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari
2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari
2 2
Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan
Ketentuan tentang Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari instansi Pemerintah :
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS.
- Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara tetap harian/bulanan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
- Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
- Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
- Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
- Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun.
Untuk Informasi dan File Sselengkapnya terkait dengan Buku Panduan atau Buku Saku Tentang Cara Mengisi Survei Indeks Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Tahun 2022 Dari MENPAN-RB Untuk PPPK dan PNS dapat unduh disini : Klik Disini
Untuk Panduan/Tutorial Cara mengisian Survei Indeks Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Tahun 2022 Dari MENPAN-RB Untuk PPPK dan PNS dapat dilihat disini : Klik Disini
Untuk Buku Panduan/Juknis Pengisian Survei Indeks Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Tahun 2022 Dari MENPAN-RB Untuk PPPK dan PNS dapat dilihat disini : Klik Disini
Untuk Informasi dan File Sselengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat unduh disini : Klik Disini
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sumber : https://bkpsdm.serangkab.go.id/halaman/10-peninjauan-masa-kerja
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini