Surat Edaran Update/Pemutakhiran Data Tenaga Honorer/Non ASN Kementerian Agama Tahun 2024
- 11.722
- Tenaga Honorer
- 30 Maret 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Update/Pemutakhiran Data Tenaga Honorer/Non ASN Kementerian Agama Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Update/Pemutakhiran Data Tenaga Honorer/Non ASN Kementerian Agama Tahun 2024.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah di Tempat
Dengan hormat, berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan;
- Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 sd. 05 April 2024;
- Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
- Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;
- Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut;
- Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara agar segera menyampaikan pelaksanaan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN di lingkungan kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian.
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK TENAGA NON ASN KEMENTERIAN AGAMA
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini