Surat Edaran Pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021 mastiokdr.com

Surat Edaran Pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, nah dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Tahun 2021. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Nomor : 2796/B/GT.00.06/2021, tanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 yang di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten dimana ada beberapa ketentuan dalam seleksi penerimaan PPPPK Guru Tahun 2021.

  1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
    a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
    b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
    c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
    d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
  2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
    a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
    b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
    c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
    d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
  4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
  5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
    a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
    - Pasfoto;
    - Scan Kartu Tanda Penduduk;
    - Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV; 
    - Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
    - Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan: Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
    b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
    c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
    a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
    b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
    c.  Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
    d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
    e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui: Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
    f.  Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Untuk file selengkapnya kalian dapat unduh disini : Download File

Terima Kasih dan Semoga bermanfaat. 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
151 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori

#Tagar Terkait


Lihat Semua Tags