Peserta Didik yang Layak Menerima Dana Bantuan PIP
- 3.453
- KIP/PIP
- 4 April 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dikesempatan kali ini, kita akan berbagi informasi lagi terkait dengan Peserta Didik yang Layak Menerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peserta
didik siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan melalui Program
Indonesia Pintar (PIP)? Pertanyaan seperti itu sering ditujukan ke Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan juga sering muncul di media
sosial.
Sofiana
Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di
Puslapdik menjawab pertanyaan tersebut pada Webinar Sosialisasi Program
Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, beberapa waktu lalu.
Menurut
Sofiana, segala hal ihwal PIP sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya
ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.
Dijelaskannya,
ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP, yakni, pertama,siswa
yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
“Di
DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada
desil 1-4,yakni sangat miskin, miskin,
hampir miskin dan rentan miskin, “kata Sofiana.
Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.
Menurut
Sofiana, ketepatan sasaran penerima PIP
dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku
kepentingan.
Tahun
2021 ini, lanjutnya, banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP.
Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK
Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. “SK Nominasi Penerima PIP adalah SK
penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening,
sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP
dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke
rekening bersangkutan, “ungkap Sofiana.
Sofiana
mengingatkan satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta
didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi
rekeningnya.
“Proses
aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021, ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK
tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan
dan sekolah, “jelasnya.
Di aplikasi SiPintar itu juga, lanjut Sofiana, pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas, riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.
Proses penetapan penerima PIP
Dalam
kesempatan itu juga, Sofiana memaparkan proses seleksi peserta didik penerima
manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku
kepentingan. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara
data dari DTKS dan Dapodik. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi
dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK
Nominasi Penerima PIP. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga
melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah
diaktivasi.
“Dari
hasil verifikasi dan validasi dan
informasi bank penyalur itulah, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk
kemudian melakukan transfer dana, “jelas Sofiana.
Hal
yang sama juga dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan.
Sebelum dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi
Sipintar, terlebih dahulu sekolah menandai status layak PIP peserta didik
melalui Dapodik. Nama-nama peserta didik yang telah ditandai layak PIP akan
muncul di Sipintar untuk di verifikasi
dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima
PIP kepada Puslapdik.
Menurut Sofiana, SK Nominasi Penerima PIP akan dievaluasi secara periodik selama tiga periode, yaitu 10 Juni, 5 Agustus dan 20 september. Namun khusus untuk peserta didik yang duduk di kelas akhir, seperti kelas 6, 9 hanya ada diperiode pertama.
Peruntukkan dana PIP
Menurut
Sofiana, sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik
penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :
- Membeli
buku dan alat tulis
- Membeli
seragam dan perlengkapan sekolah
- Transportasi
dari rumah ke sekolah
- Uang
saku perserta didik
- Biaya
kursus bagi peserta didik pendidikan formal
- Biaya
praktik tambahan dan biaya magang
Cukup sekian saja informasi yang dapat admin sampaikan.
Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sumber : https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/inilah-peserta-didik-yang-layak-menerima-dana-bantuan-pip
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini