Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK mastiokdr.com

Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dijelaskan beberapa istilah antara lain :

  1. Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  yang selanjutnya  disebut  NUPTK  adalah  kode  referensi  yang berbentuk  nomor  unik  bagi  pendidik  dan  tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan  Pendidikan di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerbitan  NUPTK  adalah  proses  pemberian  NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  3. Penonaktifan  NUPTK  adalah  proses  pemberhentian pemakaian  NUPTK  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  4. Reaktivasi  NUPTK  adalah  proses mengaktifkan  atau menghidupkan  kembali  NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus  nonaktif  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Tenaga  Kependidikan  adalah  anggota  masyarakat  yang mengabdikan  diri  dan  diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  6. Dinas  Pendidikan  adalah  unsur  pelaksana  urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
  7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan  pada  jalur  formal, nonformal,  dan  informal  pada  setiap  jenjang  dan  jenis pendidikan.
  8. Pusat  Data  dan  Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan, yang  selanjutnya  disebut  PDSPK  adalah  unsur pendukung  tugas  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  dibidang  data  dan  statistik  pendidikan  dan kebudayaan.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) antara lain dinyatakan tentang Syarat (Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2018.  Permohonan Penerbitan  NUPTK dilakukan  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  dengan  melampirkan syarat sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. ijazah  dari  pendidikan  dasar  sampai  dengan pendidikan terakhir;
  3. bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
  4. bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  (CPNS)  atau  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) melampirkan:
    1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan;
    2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan  bagi  yang  berstatus  bukan  PNS yang bertugas  pada  Satuan  Pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  6. telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan  Pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat  yang  dibuktikan  melalui  surat keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan  atau badan hukum lainnya.
Terkait mekanisme penerbitan NUPTK didalam peraturan diatas terdapat 2 mekanisme dalam pengajuan NUPTK antara lain : 

MEKANISME 1 : 
  1. Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
  2. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
    b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
    c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
    ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
MEKANISME 2 : 
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  5. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan disini : Juknis NUPTK

Lampiran Juknis NUPTK : Lampiran Juknis NUPTK

Tutorial cara mengajukan NUPTK dapat dilihat disini : Tutorial Pengajuan NUPTK

Cetak Kartu NUPTK Se-ukuran KTP dapat di lihat disini : Cetak Kartu NUPTK

Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Kemendikbud
5 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
146 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
140 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori