Keputusan Mendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 mastiokdr.com

Keputusan Mendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023

  • 6.013
  • BOS/BOP
  • 22 Agustus 2023

www.mastiokdr.com | Keputusan Mendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 258/P/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN SEKOLAH YANG MEMILIKI PRESTASI TAHUN ANGGARAN 2023. Adapun isi dari keputusan tersebut antara lain : 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023;
  b. bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2023 bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN SEKOLAH YANG MEMILIKI PRESTASI TAHUN ANGGARAN 2023.
KESATU : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Dalam hal penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada tahun berjalan, maka harus melakukan pengembalian dana bantuan operasional sekolah kinerja yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Agustus 2023

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

NADIEM ANWAR MAKARIM

DAFTAR PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK TAHUN ANGGARAN 2023

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori